Oleh: Multazam Zakaria
Sebagaimana kita ketahui jika kita
ingin mendirikan solat, maka kita harus terlebih dahulu berwduhu dengan wudhu
yang sempurna. Nah, wudhu ini adalah salah satu bagian dari thaharah karena ada
bagaian-bagian yang lainnya.
Macam-macam thaharah ada 4:
-
Wudhu
-
Mandi (al-guslu)
-
Tayammum
-
Penghilangan
nakjis (izalatunnajasah)
Dan sebagaimana kita ketahui juga,
jika kita ingin berwudhu maka haruslah dengan air. Nah air ini adalah salah
satu cara atau bendah yang digunakan untuk bersuci. Dan sekarang kita ingin
mengetahui macam-macam dan bagaian-bagian air.
Macam-macam air yang boleh digunakan
untuk bersuci ada 7:
-
Air hujan
-
Air laut
-
Air sungai
-
Air sumur
-
Air mata air
-
Air salju
-
Air dingin/air
embun
Adapun bagian-bagian air ada 4:
-
Yang pertama: air
yang suci dan bisa mensucikan yang lainnya, tidak makruh hukumnya untuk
memakainya. Air ini dinamakan Air Muthlaq. Adapun air kelapa, tidak termasuk
dalam golongan air muthlaq meskipun ia suci, boleh diminum, akan tetapi ia
tidak bisa mensucikan yang lainnya, maka tidak boleh bersuci dengan air kelapa.
-
Yang Kedua: suci
tapi tidak mensucikan. Maka tidak boleh hukumnya memakia air ini untuk
berwudhu, mandi, dan menghilangkan nakjis. Adapun air semacan ini ada dua
jenis. (1) air yang sudah terpaki untuk mengangkat hadats. Contohnya seperti
ini, ketika kita berwudhu dan air bekas berwudhu itu kita tamping kembali, air
tampunagan inilah yang disebut air musta’mal (sudah terpakai). (2) air yang
sudah tercampur dengan benda-benda yang suci atau tidak nakjis, seperti air
kopi, air the dan sejenisnya.
-
Yang ketiga: suci
dan mensucikan, tapi makruh hukumnya digunakan untuk bersuci. Air ini adalah
air sudah terjemur di bawah sianr matahari. Air ini biasa disebut air
musyammas.
-
Yang keempat: air
nakjis, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air semacam ini ada dua
jenis. (1) air yang sedikit yang tercampur benda nakjis, baik air ini berubah
atau tidak. (2) air yang banyak tapi berubah karena tercampur benda nakjis.
(berubah maksudnya, warna dan baunya).
Ukuran
air yang disebut sedikit itu adalah air yang tidak mencukupi dua kullah, dan
air yang banyak itu adalah air yang dua kullah atau lebih. Adapun dua kullah
itu sama dengan ukuran bak yang panjangnya 60 cm, lebarnya 60 cm, dan tingginya
60 cm, atau sekitar 216 liter air.
Referensi:
Kitab Al-Fiqhul Wadhih karangan Prof. Dr. Mahmud Yunus Jilid 1.
0 komentar:
Posting Komentar