Meracik Makna

“Apapun alasan yang ada, saya memang senang menulis dan saya akan memenuhi keinginan saya untuk tetap menulis. Jika apa yang saya tulis adalah sesuatu yang benar maka alhamdulillah, tetapi jiika tidak maka astagfirullah. (Hasan alBanna)

Selasa, 25 September 2012


Oleh: Multazam Zakaria
Sebagaimana kita ketahui jika kita ingin mendirikan solat, maka kita harus terlebih dahulu berwduhu dengan wudhu yang sempurna. Nah, wudhu ini adalah salah satu bagian dari thaharah karena ada bagaian-bagian yang lainnya.
Macam-macam thaharah ada 4:
-          Wudhu
-          Mandi (al-guslu)
-          Tayammum
-          Penghilangan nakjis (izalatunnajasah)
Dan sebagaimana kita ketahui juga, jika kita ingin berwudhu maka haruslah dengan air. Nah air ini adalah salah satu cara atau bendah yang digunakan untuk bersuci. Dan sekarang kita ingin mengetahui macam-macam dan bagaian-bagian air.
Macam-macam air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7:

-          Air hujan
-          Air laut
-          Air sungai
-          Air sumur
-          Air mata air
-          Air salju
-          Air dingin/air embun
Adapun bagian-bagian air ada 4:
-          Yang pertama: air yang suci dan bisa mensucikan yang lainnya, tidak makruh hukumnya untuk memakainya. Air ini dinamakan Air Muthlaq. Adapun air kelapa, tidak termasuk dalam golongan air muthlaq meskipun ia suci, boleh diminum, akan tetapi ia tidak bisa mensucikan yang lainnya, maka tidak boleh bersuci dengan air kelapa.
-          Yang Kedua: suci tapi tidak mensucikan. Maka tidak boleh hukumnya memakia air ini untuk berwudhu, mandi, dan menghilangkan nakjis. Adapun air semacan ini ada dua jenis. (1) air yang sudah terpaki untuk mengangkat hadats. Contohnya seperti ini, ketika kita berwudhu dan air bekas berwudhu itu kita tamping kembali, air tampunagan inilah yang disebut air musta’mal (sudah terpakai). (2) air yang sudah tercampur dengan benda-benda yang suci atau tidak nakjis, seperti air kopi, air the dan sejenisnya.
-          Yang ketiga: suci dan mensucikan, tapi makruh hukumnya digunakan untuk bersuci. Air ini adalah air sudah terjemur di bawah sianr matahari. Air ini biasa disebut air musyammas.
-          Yang keempat: air nakjis, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air semacam ini ada dua jenis. (1) air yang sedikit yang tercampur benda nakjis, baik air ini berubah atau tidak. (2) air yang banyak tapi berubah karena tercampur benda nakjis. (berubah maksudnya, warna dan baunya).
Ukuran air yang disebut sedikit itu adalah air yang tidak mencukupi dua kullah, dan air yang banyak itu adalah air yang dua kullah atau lebih. Adapun dua kullah itu sama dengan ukuran bak yang panjangnya 60 cm, lebarnya 60 cm, dan tingginya 60 cm, atau sekitar 216 liter air.
Referensi: Kitab Al-Fiqhul Wadhih karangan Prof. Dr. Mahmud Yunus Jilid 1.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar